Layanan Disdukcapil Sangatta
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Sangatta
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Sangatta bersifat gratis. Hubungi (0549) 795-7395 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Sangatta.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Sangatta.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Sangatta.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Sangatta.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Sangatta.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Sangatta.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Sangatta, Kalimantan Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Sangatta berusia di bawah 17 tahun.